Bikin PASPOR Sendiri itu Mudah dan Murah! Ga usah pakai Calo.
berikut panduanya:
SIAPKAN DOKUMEN PERSYARATAN
(semua asli dan fotocopy)
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Sekolah/Instansi (asli aja)
PROSES BIKIN PASPOR
(contoh berikut adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan)
Hari pertama:
- Ambil formulir di tempat fotokopi di bawah tangga. Harganya Rp. 7000.
- Ambil nomor antrian
- Isi formulir sambil Nunggu dipanggil
- Setelah dipanggil langsung ke loket kosong dan serahkan dokumen
- Anda akan diberikan tanda terima untuk wawancara
Yang Anda dapat dengan Rp. 7000 disini adalah map, formulir, dan sampul paspor. Anda akan ditanya-tanya sedikit oleh petugas penerima dokumen, jadi siapkan skenario yang jelas: mau ke mana dan kapan. Karena ternyata tidak boleh hanya bikin paspor untuk "jaga-jaga". Total waktu yang dibutuhkan sekitar setengah jam.
Hari kedua:
- Langsung serahkan tanda terima ke loket
- Bayar Rp. 270.000 di lantai dua, ambil tanda terima
- Turun ke lantai satu dan langsung serahkan tanda terima ke dalam tempat foto
- Tunggu dipanggil namanya dengan loud speaker
- Masuk dan diambil foto serta sidik jari
- Wawancara
Untuk wawancara, pastikan Anda hafal semua data Anda, termasuk yang spele, seperti nomor RT/RW dan tanggal lahir orang tua. Total waktu sekitar satu jam.
Hari ketiga:
- Lihat di layar TV, apakah nama Anda sudah selesai atau belum
- Bila sudah, langsung serahkan tanda terima dan ambil paspor
- Anda akan disuruh fotokopi paspor dahulu
- Selesai!
TOTAL BIAYA
Formulir : Rp. 7.000
PASPOR 48 Hal : Rp. 200.000
Foto : Rp. 55.000
Sidik jari : Rp. 15.000
Fotokopi : Rp. 500
----------------------------
Total : Rp. 277.500
TIPS UMUM
1. Datanglah pagi-pagi sekali ke Kantor Imigrasi (Buka jam 8:00)
2. Lengkapi semua Dokumen dan Isi Formulir dengan benar
3. Berpakaian Rapi dan Bersepatu (terutama saat di Foto)
4. Bawa Alat tulis
5. Hindari Calo dan Sabar