www.kelilingdunia.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL

Go down 
3 posters
PengirimMessage
gatholoco




Posts : 2
Join date : 15.01.10

Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL Empty
PostSubyek: Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL   Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL EmptyTue Feb 16, 2010 5:10 pm

Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana tidak semua orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut ini akan dibahas mengenai tata cara agar mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.
Bagi Wajib Pajak pribadi yang memiliki NPWP

Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/ SKT/ SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal Kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang ke Luar Negeri dari:

A. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:

Fotoopy Kartu Keluarga
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
B. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:

Tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
C. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor, dan boarding pass serta fotocopy Kartu Keluarga atau surat pernyataan atau fotocopy SKSKP atau dokumen lain, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang telah tersedia.

D. NPWP dinyatakan valid apabila:

NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
Dalam hal NPWP telah terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal NPWP belum terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi check digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.
Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi Kartu
NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
Menginput nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.
E. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

F. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

G. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:

NPWP terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan;
Tidak dapat menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS.
Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan fotokopi Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau melampirkan fotokopi kartu keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yangberwenang tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Kembali Ke Atas Go down
pak_raden




Posts : 2
Join date : 16.02.10

Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL Empty
PostSubyek: Bikin NPWP itu MUDAH dan GRATIS!   Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL EmptyThu Feb 18, 2010 1:48 pm

Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL Npwpx10

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah bagaimana sih cara mendaftarkan NPWP terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai rujukan adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2008. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan tentang pendaftaran NPWP ini adalah sebagai berikut :

Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak tersebut. Bisa juga pendaftaran ini dilakukan di KP2KP jika di suatu daerah tidak terdapat KPP tetapi adanya KP2KP
Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas
Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak
Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi
Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal
Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak
Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis

Nah, dengan demikian bisa saya ringkaskan bahwa proses mendapatkan NPWP sebenarnya mudah, murah dan sederhana karena Wajib Pajak hanya cukup mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu dilampiri apapun (seperti KTP, KK, dll) dengan proses yang cepat dan gratis.
Kembali Ke Atas Go down
donie




Posts : 2
Join date : 08.09.10

Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL Empty
PostSubyek: Re: Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL   Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL EmptyWed Sep 08, 2010 5:08 pm

Aq mw tanya,,bulan nvmber ini aq rencananya mw BP k mlaysia n sgpore..skrg aq 21 tahun,jd hrus byar fiskal..aq pinjam npwp nya ortu,,tpi pas aq liat model kartunya masih yg jadoel gtoh,,katanya seh masih aktif...o iya,,alamat d kartu npwp nya beda dgn alamat tinggalq skrg..
1. kira2 bisa g dpakai npwp itu??
2. bagaimana caranya ngcek npwp nya uda teregistrasi ato belum di data base pusat kantor pajak??
bantuin doenk...
makasihh
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL Empty
PostSubyek: Re: Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL   Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Punya kartu NPWP, Bebas bayar FISKAL
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.kelilingdunia.net :: PERSIAPAN PERJALANAN :: PASPOR, VISA, VOA, FISKAL-
Navigasi: